Bagikan:

JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu finalisasi perekrutan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Hal ini dilakukan setelah dasar hukum terkait penempatan mereka dinyatakan hampir rampung.

"Kami masih menunggu proses yang masih berjalan," kata mantan pegawai KPK, Giri Suprapdiono kepada wartawan yang dikutip Rabu, 17 November.

Ia berharap dasar hukum tersebut menjadi skema terbaik bagi 57 mantan pegawai yang didepak dari komisi antirasuah akibat gagal Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Giri juga menginginkan adanya regulasi yang kuat sebagai dasar perekrutan agar hasilnya lebih optimal.

"Kami berharap adanya regulasi yang kuat dan skema yang terbaik, agar hasilnya optimal, karena 57 orang ini mempunyai pengalaman dan keahlian yang unik," tegasnya.

Senada dengan Giri, mantan pegawai lainnya yaitu Hotman Tambunan juga memilih menunggu dan mempercayakan proses ini sepenuhnya pada Polri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan proses perekrutan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Korps Bhayangkara hampir rampung dan regulasi sudah dibuat.

"Dari internal Polri sudah berproses. regulasi sudah dibuat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 16 November.

Selain itu, regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait perekrutan pun juga sudah rampung. Dalam waktu dekat perihal itu akan disampaikan secara resmi oleh Kempan RB Tjahjo Kumolo.

"Dalam waktu dekat dari pak menpan akan menyampaikan. Ini sudah berproses," kata Dedi.

Adapun regulasi yang dimaksud berkaitan dengan penempatan puluhan mantan pegawai KPK sesuai dengan kompetensi masing-masing. Sehingga, ketika resmi menjadi ASN Polri tidak akan terjadi masalah di kemudian hari.

"Guna ke depan tidak ada lagi permasalahan-permasalahan hukum terkait menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan. Semua berproses," tandas Dedi.