Polri Sebut Regulasi Perekrutan 57 eks Pegawai KPK Sudah Rampung
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto: humas.polri.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan proses perekrutan 57 mantan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Korps Bhayangkara hampir rampung. Regulasi perekrutan pun telah dibuat.

"Dari internal Polri sudah berproses. regulasi sudah dibuat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 16 November.

Selain itu, regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait perekrutan pun juga sudah rampung. Dalam waktu dekat perihal itu akan disampaikan secara resmi oleh Kempan RB Tjahjo Kumolo.

"Dalam waktu dekat dari pak menpan akan menyampaikan. Ini sudah berproses," kata Dedi.

Dalam hal ini, lanjut Dedi, regulasi yang dimaksud terkait penempatan terhadap 57 mantan pegawai KPK. Di mana, mereka akan ditempatkan sesuai dengan kompetensi masing-masing

Sehingga, ketika resmi menjadi ASN Polri tidak akan terjadi masalah di kemudian hari.

"Guna ke depan tidak ada lagi permasalahan-permasalahan hukum terkait menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan. Semua berproses," tandas Dedi.

Pada kesempatan sebelumnya, Polri menyatakan sedang mempersiapkan payung hukum untuk merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) diperkirakan akan selesai dalam waktu dekat.

"Sekarang sedang berjalan mudah-mudahan tidak berapa lama lagi bisa diselesaikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Payung hukum itu mengatur mekanisme perekrutan eks pegawai KPK. Dalam merumuskan dasar hukum ini Polri bekerja sama dengan kementerian terkait.