Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan keseriusannya untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK termasuk Novel Baswedan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Korps Bhayangkara. Keseriusan itupun ditunjukan dengan telah menyiapkan berbagai rencana untuk merealisasikannya.

Undang Novel Dkk

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan salah satu rencana yang bakal dilakukan yaitu mengundang Novel dan 56 eks anggota KPK tersebut.

Hanya saja, perihal waktu undangan pertemuan itu belum mau disampaikan secara gamblang. Alasannya, saat ini masih memproses dan merancang mekanisme perekrutan oleh SDM Polri.

"Tunggu saja nanti dikabari, kan perlu waktu," ujar Argo, Minggu, 3 Oktober. 

Sejauh ini, Polri melalui Asisten SDM masih berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Nantinya, usai upaya tersebut selesai, barulah Polri merencanakan mengundang 57 mantan pegawai KPK tersebut.

Atur Mekanisme Posisi

Kemudian, Polri juga masih mendiskusikan mekanisme terkait perekrutan 57 eks pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tersebut. Terutama soal penempatan untuk mereka.

"Terkait itu akan didiskusikan dulu. Dalam hal ini didilegasikan kepada Karo Pengendalian Personel (Dalpers), akan didiskusikan dulu seperti apa merekrutnya," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Dalam penempatan posisi, Polri menyatakan harus cermat dan teliti. Sebab, masing-masing individu 57 pegawai KPK itu memiliki latar belakang yang berbeda.

Artinya, perbedaan dari segi pendidikan hingga jenjang karier. Sehingga, jika nantinya resmi menjadi ASN Polri akan mendapat posisi sesuai dengan kemampuannya.

"Teliti artinya jangan salah menempatkan. Artinya kan enggak boleh ini jabatan tinggi, ini jabatannya biasa ditempatkan yang sama. Kan kita belum tau seperti apa," kata Ramadhan.

"Ibaratnya mereka kan punya posisi masing-masing. Ketika dia posisinya seperti ini, seperti apa, seperti apa, apakah harus ada penyesuaian dengan posisi di KPK itu kan harus dibicarakan dengan benar," sambungnya.

Bantah Jebakan

Di sisi lain, Polri juga membantah isu yang berkembang perihal perekrutan tersebut. Salah satunya isu soal jebakan yang berarti tawaran itu dilayangkan hanya agar mereka diam dan tak menuntut hal-hal lainnya.

Dalam hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono yang membantah isu tersebut. Dia menyatakan alasan dalam upaya perekrutan ini untuk memperkuat institusi Polri di sisi penindakan tindak pidana korupsi. Dengan begitu diharapkan pemberantasan korupsi akan selalu maksimal.

"Jadi ini bukan jebakan, Polri tidak ada jebakan. Tapi ini adalah suatu kebutuhan organisasi Polri yang harus kita manfaatkan, dari teman-teman pegawai KPK ini. Jadi ini niat," kata Argo.

Terlebih, para eks pegawai KPK itu, kata Argo, memiliki kemampuan dan rekam jejak yang baik. Mereka diharapkan dapat kembali membantu untuk menciptakan negara bebas korupsi.

"Intinya bahwa Polisi serius, karena dengan kebutuhan organisasi dan rekam jejak yang baik itu ya Polri membutuhkan seperti ini," kata Argo.

Sebagai informasi, tepat di tanggal 30 September 2021 ini, sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK diberhentikan dengan hormat oleh KPK.

Para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai dari deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho dan nama-nama lain.