Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengatakan Indonesia sebagai negara Pancasila tidak menjadikan hukum dalam agama tertentu sebagai aturan. Tapi, ia memastikan seluruh masyarakat di Tanah Air bisa menjalankan aktivitas keagamaannya sesuai dengan ajaran masing-masing.

Hal ini disampaikan Mahfud saat berbicara dalam acara Ijtima Ulama MUI yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta pada Selasa, 9 November kemarin.

"Di negara Pancasila ini, negara memang tidak memberlakukan secara resmi hukum agama tetapi negara melindungi semua warga negara yang ingin melaksanakan ajaran agamanya masing-masing," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu, 10 November.

Ia menegaskan Indonesia juga bukanlah negara agama yang bisa memberlakukan hukum tertentu. "Tetapi Indonesia juga bukan negara sekuler sehingga agama-agama yang jadi kesadaran hidup dan keyakinan warga negara harus dilindungi dan membimbing pengelolaan agama," tegas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud kemudian mencontohkan hal ini terlihat dari berlakunya syariah sebagai jalan atau ajaran yang dilaksanakan oleh umat Islam. Untuk bidang hukum privat seperti aqidah, akhlaq, muammalah, ibadah ritual dan ibadah sosial bisa dilaksanakan atau dihayati oleh kaum muslimin tanpa harus diberlakukan melalui UU oleh negara.

Sementara untuk urusan bidang hukum publik seperti hukum tata negara, hukum pemilu, hukum otonomi daerah, dan hukum pidana berlaku aturan yang sama bagi semua warga negara dari agama manapun. "Semua wajib tunduk dan dipaksa untuk tunduk pada hukum yang sama di bidang hukum publik," ungkap Mahfud.

Meski begitu, dia membenarkan memang ada hukum keperdataan Islam yang dijadikan undang-undang tapi bukan untuk menghukum melainkan melindungi bagi mereka yang ingin melaksanakannya. Salah satu produk hukum yang disebutnya adalah UU Zakat dan UU Produk Halal.

"Memang ada hukum-hukum keperdataan Islam yang dijadikan UU tetapi bukan untuk memberlakukan hukumnya melainkan untuk melindungi bagi yang ingin melaksanakannya. Misalnya, adanya UU Zakat dan UU Produk Halal bukan untuk mewajibkan orang Islam membayar zakat atau untuk melarang orang Islam makan yang haram," jelasnya.

"Tetapi dalam hukum publik, seperti hukum kepartaian dan pemilu ummat Islam pun tunduk pada hukum yang sama dgn yang berlaku bagi ummat lain. Hukum publik dibuat oleh negara sebagai kalimatun sawa' atau titik temu dari berbagai kelompok ummat," pungkasnya.