Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan penangkapan terhadap Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al-Hamad, merujuk dari keterangan puluhan teroris yang sudah diringkus sebelumnya. Dari keterangan itu, mereka diduga terlibat dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI).

"(Merujuk) Keterangan 28 saksi yang merupakan para tersangka (terorisme) yang telah tertangkap terdahulu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu, 17 November.

Selain itu, penangkapan Ustaz Farid Okbah dan dua terduga teroris lainnya juga berdasarkan alat bukti yang berupa dokumen terkait Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA). Dalam dokumen itu dijelaskan soal pendanaan.

"Ketiga orang tersebut terlibat di dalam aktivitas pendanaan kelompok teroris JI ini," kata Rusdi.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror meringkus tiga terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Bekasi, Jawa Barat. Mereka antara lain, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamat.

Untuk terduga teroris Ahmad Zain diringkus Densus 88 Antiteror pada Selasa, 16 Novemver. Penangkapan itupun berlangsung di kediamannya yang berada di kawasan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.

Nama Ahmad Zain tecantum pada situs resmi MUI, mui.or.id. Di mana, dia sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.