Densus 88 Tetapkan Farid Okbah dan Dua Terduga Teroris Lainnya Sebagai Tersangka
Ilustrasi Farid Okbah ditetapkan sebagai tersangka/ Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA – Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah, pengurus Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al-Hamad ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme Densus 88 Antiteror Polri.

"Sudah tiga orang ditetapkan tersangka," singkat Kabagbanops Densus 88/Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengutip CNNindonesia, Selasa 16 November.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan membeberkan proses penangkapan ketiga tersangka di Bekasi, Jawa Barat.

"Waktu penangkapan AZ, Selasa 16 November pukul 04.39 WIB. Tempat di Perumahan Pondok Melati," ungkap Ramadhan.

"Kedua inisial AA, ditangkap di hari Selasa tanggal 16 November, pukul kira-kira 05.00 WIB di Jalan Raya Legok, Jati Melati, Kota Bekasi. Kemudian, FAO. Ditangkap sama di Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati," tambahnya.

Dari hasil pendalaman Densus, Farid Okbah dan dua tersangka lainnya ditangkap karena diduga terlibat dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI). Farid disebut memiliki sejumlah latar belakang di jaringan teroris JI. Densus juga menyebut Farid merupakan bagian dari tim sepuh atau Dewan Syuro di organisasi teroris tersebut.

Selain itu, kata Ramadhan, Farid Okbah juga merupakan anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.

Ramadhan menjelaskan, Farid Okbah terlibat dalam pertemuan yang berkaitan dengan pengkaderan Jamaah Islamiyah (JI) di Bekasi.