Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan terduga teroris Farid Ahmad Okbah dan Ahmad Zain An-Najah terancam pidana penjara selama 15 tahun setelah nantinya berstatus tersangka kasus terorisme. Keduanya juga terlibat dalam pendanaan jaringan Jamaah Islamiyah (JI).

"Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 19 November.

Dalam pendanaan jaringan JI, kedua terduga teroris ini mendirikan Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

Dengan peran itu, lanjut Ramadhan, keduanya disangkakan dengan Pasal 15 jo pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. Selain itu, keduanya  juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme untuk yayasan LAZ BM ABA.

Sementara untuk terduga teroris Anung Al-Hamat disebut Polri terlibat dalam organisasi sayap JI yang bertugas memberikan bantuan hukum bernama Perisai Nusantara Esa.

"Kita ketahui ini masih dalam proses. Densus 88 mulai ditangkap sampai nanti 14 hari sesuai UU Terorisme pasal 28 ayat 1 memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pendalaman," kata Ramadhan.

Densus 88 Antiteror meringkus tiga terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Bekasi, Jawa Barat. Ketiganya yakni, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamat.

Untuk terduga teroris Farid Okbah merupakan Ketua Partai Dakwah Ralyat Indonesia (PDRI). Kemudian, Ahmad Zain merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.

Ketiganya diringkus Densus 88 Antiteror pada Selasa, 16 November di Bekasi, Jawa Barat.