JAKARTA - Tim Densus 88 Antiteror resmi melakukan penahanan terhadap Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat. Penahanan dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.
"Sudah ditahan sejak tadi (kemarin) malam," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Desember.
Dalam prosesnya, Farid Okbah, dan kawan-kawan bakal ditempatkan di rumah tahanan (rutan) Densus 88 Antiteror. Bahkan, penahanan dilakukan selama 120 hari ke depan.
"Penahanan oleh penyidik selama 120 hari," kata Ramadhan.
Seperti yang diketahui Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang mubalig yang terlibat dalam pendanaan kelompok teroris JI di Bekasi, tanggal 16 November lalu.
Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat.
Ahmad Zain An Najah pernah tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, sedangkan Farid Okbah, anggota Komisi Fatwa MUI Bekasi.
Farid Okbah juga merupakan dewan syuro kelompok JI, pernah menjabat sebagai anggota Dewan Syariah LAM BM ABA, sedangkan Ahmad Zain An Najah menjabat sebagai Ketua LAM BM ABA.
Ada pun Anung Al Hamat, perannya sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa, lembaga advokasi kelompok JI.