Bagikan:

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak ikut campur dalam kasus dugaan teroris yang melibatkan Ahmad Zain An-Najah. MUI juga mengakui kalau Ahmad Zain merupakan Anggota Komisi Fatwa MUI.

"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," ujar Ketua Umum MUI, Miftachul Akhyar dalam keterangannya, Rabu, 17 November.

Karena itu, Kiai Miftah --panggilan akrabnya-- menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polri. Sebab, diyakini Polri akan bekerja secara profesional.

Tetapi, MUI meminta agar dalam proses penanganan kasus ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kemudian, memenuhi hak-hak dari Ahmad Zain.

"MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUI No. 3 Tahun 2004 tentang Terorisme," katanya.

Di sisi lain, MUI juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan isu-isu yang beredar. Proses hukum akan tetap berlangsung sesuai aturan.

"MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu," tandas Akhyar.

Densus 88 Antiteror meringkus tiga terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Mereka antara lain, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamat. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Densus.

Untuk terduga teroris Ahmad Zain diringkus Densus 88 Antiteror pada Selasa, 16 November. Penangkapan itupun berlangsung di kediamannya yang berada di kawasan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat. Nama Ahmad Zain tecantum pada situs resmi MUI, mui.or.id. Di mana, dia sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.