Pemerintah Tak Akan Bikin TGPF Terkait Penembakan 6 Laskar FPI
Menkopolhukam Mahfud MD (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah tak akan membentuk tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kematian 6 laskar Front Pembela Islam dalam peristiwa penembakan di jalan Tol Cikampe KM50 karena sudah ada tim dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang bergerak mengusut kasus tersebut.

Sebelumnya, desakan publik menguat agar pemerintah membentuk TGPF. Salah satunya muncul dari politikus Partai Gerindra Fadli Zon yang meminta pemerintah membuat TGPF untuk mengusut kematian enam orang tersebut. Kata dia, Presiden harus membentuk TGPF yang anggotanya berasal dari berbagai elemen seperti Komnas HAM, pegiat HAM, perwakilan ulama, hingga pihak lainnya. TGPF ini perlu dibentuk untuk mencegah eskalasi kemarahan publik terhadap penegakan hukum. 

Tapi, keinginan sejumlah pihak agar pemerintah membentuk TGPF jauh panggang daripada api. Sebab, Menko Polhukam Mahfud MD menilai pemerintah tak akan membentuk tim ini meski berjanji akan mengusut tuntas peristiwa tersebut.

"Tewasnya enam laskar itu kita akan selesaikan. Kalau itu ada peelanggaran HAM dari polisi kita akan selesaikan tapi pemerintah memang tidak akan membuat TGPF tentang itu. Karena apa? Karena menurut hukum, pelanggaran HAM seperti itu menurut UU Nomor 26 urusan Komnas HAM," kata Mahfud seperti dikutip dari YouTube Dewan Pakar Kahmi Official, Senin, 28 Desember.

Pemerintah, sambungnya, memberi ruang terhadap Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus penembakan tersebut dan menegaskan tidak akan melakukan intervensi apapun.

"Kami tidak akan mempengaruhi, tidak akan intervensi agar anda tetap independen dan nanti diumumkan sendiri pemerintah akan ikuti apa hasil anda (Komnas HAM, red) itu. Nanti akan kita follow up," tegasnya.

Sampai mana kerja Tim Investigasi dan Penyelidikan Komnas HAM?

Setelah peristiwa penembakan ini terjadi pada 7 Desember, Komnas HAM membentuk Tim Investigasi dan Penyelidikan untuk pengusutan kasus tersebut. Tim ini telah memeriksa puluhan polisi yang diduga mengetahui peristiwa yang terjadi saat dini hari tersebut.

Puluhan polisi yang diperiksa ini terdiri dari berbagai tim seperti tim forensi, autopsi, hingga berbagai anggota kepolisian lainnya termasuk Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

"Banyak. (Polisi, red) lebih dari 30 orang," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsari kepada wartawan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap polisi, sejumlah pihak lainnya juga diperiksa yaitu pihak FPI, PT Jasa Marga selaku pengelola jalan tol, hingga unsur masyarakat yang diduga mengetahui peristiwa penembakan tersebut. Ke depan, saksi-saksi ini bisa saja akan diperiksa ulang untuk mendalami temuan barang bukti di lapangan.

Selanjutnya, tim ini juga akan meminta keterangan ahli termasuk ahli balistik yang akan memeriksa sejumlah temuan barang bukti komnas HAM seperti temuan proyektil dan selongsong peluru.

Terkait barang bukti yang ditemukan oleh Tim Investigasi dan Penyelidikan Komnas HAM, Beka juga memaparkannya. Pertama adalah tujuh benda yang diduga proyektil dan empat selongsong peluru. Hanya saja, dari tujuh proyektil itu hanya enam yang diyakini oleh tim ini sementara yang satu hanya ditemukan dalam potongan kecil.

Tak hanya itu ada sejumlah benda lain seperti bekas lampu sign dan beberapa bagian mobil lainnya, rekaman CCTV dari pihak PT Jasa Marga yang diambil sebelum dan setelah kejadian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga earphone.

Namun, temuan earphone ini masih perlu pendalaman lebih lanjut karena dalam pencarian barang bukti ini Komnas HAM mengambil barang yang ditemukan di sekitar KM 50 atau tempat lokasi kejadian. Sehingga ke depan masih perlu untuk dikonfirmasi dan diperiksa ulang terkait penemuan barang-barang tersebut.

Sejumlah hoaks muncul di tengah proses investigasi

Dalam upaya pengusutan kasus ini, Komnas HAM juga mengaku banyak diserang sejumlah kabar bohong atau hoaks di media sosial. Sehingga, berkaca dari kejadian ini, Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab meminta masyarakat berhati-hati terhadap hoaks yang beredar karena ada pihak yang berupaya mencampuradukkan proses penyelidikan kasus penembakan ini dengan kasus lainnya.

"Kami harap supaya hati-hati dengan hoaks ini," katanya di kantornya, Senin, 28 Desember.

Adapun sejumlah temuan hoaks tersebut di antaranya adalah beredar tangkapan layar yang menarasikan Komnas HAM menyebut penembakan emam Laskar FPI tidak melanggar hak asasi. Padahal, seluruh Komisioner Komnas HAM belum pernah menyatakan bahwa kasus penembakan terhadap enam laskar bukan pelanggaran HAM.

Hoaks selanjutnya yang ditemukan Komnas HAM adalah soal adanya rumah penyiksaan. Perihal berita bohong ini, Komisioner Komnas HAM yang juga Ketua Tim Penyelidikan dan Investigasi Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, informasi bohong itu dipastikan bukan berasal dari pihaknya karena timnya tidak pernah menemukan rumah tersebut.

"Saya pastikan Komnas HAM tidak pernah menemukan rumah tempat penyiksaan, kita masih proses mendetailkan kronologi narasi peristiwa," ungkapnya.

"Jadi kalau ada (informasi, red) rumah tempat penyiksaan seperti itu, saya pastikan itu tidak benar," pungkasnya.