Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah membuka data soal keterlibatan anggota atau yang pernah bergabung dengan Front Pembela Islam (FPI) terkait tindak pidana. Kasus pidana ini menjadi salah satu dasar bagi pemerintah melarang segala kegiatan FPI.

“Pengurus dan anggota FPI maupun yang pernah bergabung berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Di samping itu sejumlah 206 orang terlibat tindak pidana umum lainnya, 100 di antaranya telah dijatuhi pidana,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej

Prof Eddy Hiariej membacakan surat keputusan bersama terkait larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI. Pemerintah menegaskan FPI dianggap bubar sejak 20 Juni 2019.

“Keputusan Mendagri 20 Juni 2014 tentang surat keterangan terdaftar FPI sebagai organisasi kemasyarakatan berlaku sempai tanggal 20 Juni 2019 dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut secara de jure 20 Juni 2019 FPI dianggap bubar,” kata Wamenkumham.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menerangkan secara de jure, FPI sejak 20 Juni 2019 telah bubar sebagai ormas. Namun FPI sebagai organisasi dinilai pemerintah melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan dan bertentangan dengan hukum.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud.

Pelarangan kegiatan FPI dituangkan dalam keputusan bersama yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT).