JAKARTA - Beredar foto surat telegram (ST) Polri yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis. Isi dari surat itu terkait pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) di Indonesia.
Antara lain, Front Pembela Islam (FPI) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).
Surat telegram ini bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020 yang ditandatangani oleh Wakabaintelkam Irjen Suntana, tertulis Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas.
BACA JUGA:
Sehingga, dengan mengacu pada Perppu tersebut, pembubaran ormas menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang tidak sesuai dengan pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.
"Secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya," dikutip dari isi surat telegram tersebut, Kamis, 24 Desember.
Dikonfirmasi mengenai kebenaran surat telegram ini, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono belum bisa komentar. Baik membenarkan ataupun membantah. Sebab, dia mengaku belum mendapat informasi ihwal tersebut.
"Saya belum monitor hal itu. Nanti akan dicek," kata Argo kepada wartawan, Kamis, 24 Desember.