FPI Paparkan Asal-Usul Tanah di Megamendung yang Dipersoalkan PTPN
Rizieq Shihab di Bogor beberapa waktu lalu (DOK. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar mengatakan tanah seluas 30,91 hektare di Desa Kuta, Megamendung, Bogor, Jawa Barat dibeli secara sah. Kepemilikan tanah ini dipermasalahkan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII.

Tanah itu dibeli dari para petani yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik serta dari para pemilik sebelumnya. Bahkan, surat perjanjian jual beli tanah itu ditembuskan kepada pejabat daerah.

"Kami dengan pengelola dan pemilik juga sudah sangat lengkap dan diketahui oleh perangkat desa, baik RT, RW setempat yang kemudian terhadap surat tersebut telah ditembuskan kepada Bupati Kabupaten Bogor dan Gubernur Jawa Barat, sehingga legal standing klien kami dalam menempati dan mengusahakan atas lahan tersebut tidak dengan cara melawan hukum," ujar Aziz dalam keterangannya, Minggu, 27 Desember.

Bahkan jika merujuk jauh ke belakang sebelum adanya pembelian, kata Aziz, tanah itu dahulunya merupakan lahan kosong yang terlantar. Kemudian, lahan itu dikuasai secara fisik dan dikelola oleh banyak masyarakat lebih dari 25 tahun 

Dengan dasar itu, Rizieq Shihab membeli tanah itu. Pembelian dilakukan juga setelah mendapat informasi lahan itu milik masyarakat setempat.

"Berlatar belakang penguasaan fisik yang sedemikian lama oleh masyarakat, sehingga klien kami berkeyakinan atas lahan tersebut secara hukum memang benar milik para penggarap, sehingga klien kami bersedia untuk membeli lahan-lahan tersebut dari para para pemilik atas lahan tersebut," papar dia.

Aziz menyebut jika kepemilikan lahan itu atas nama PTPN berdasarkan sertifikat HGU bernomor 299 tahun 2008, baru diketahui setelah mendapat surat somasi dari PTPN pada 18 Desember 2020.

Bahkan, setelah ditelusuri sertifikat HGU itu dibatalkan Mahkamah Agung. Sehingga tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kami baru mengetahui keberadaan SHGU (milik PTPN) melalui surat saudara (somasi), tertanggal 18 Desember 2020," kata dia.

Tanah itu telah dibangun Pondok Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah FPI. Pembangunan sudah dilakukan sejak 2013.