Bagikan:

JAKARTA - Ketika perselisihan antar individu di Indonesia tak muncul, hukum perdata jadi piranti untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Yang kemudian jadi pertanyaan adalah pengertian hukum perdata itu sendiri dan apa saja contoh hukum perdata yang terjadi di Indonesia?

Untuk menjawab berbagai pertanyaan di atas, ada baiknya mengetahui hal penting yang patut diketahui terkait hukum perdata. Berikut informasi yang dirangkum VOI, diambil dari berbagai sumber terpercaya.

Hukum Perdata dan Sejarahnya

Dalam situs fh.umkendari.ac.id, hukum perdata adalah ketetapan yang mengatur hak serta kewajiban antar individu dalam masyarakat. Artinya, hukum perdata berisi segala hal yang mengatur hak dan kewajiban perorangan dalam kehidupan bermasyarakat.

Hukum perdata masuk ke dalam ranah hukum privat karena mengatur kepentingan perseorangan. Jenis hukum ini cukup familiar karena banyaknya persoalan masyarakat dalam lingkup sosialnya yang diselesaikan dengan piranti hukum ini.

Dalam jurnal yang berjudul BURGELIJK WETBOEK, Menelusuri Sejarah Hukum Pemberlakuannya di Indonesia, karya Erie Hariyanto dikatakan bahwa hukum perdata semula berasal dari bangsa Romawi pada tahun 50 SM.

Hukum yang disusun oleh bangsa Romawi diberlakukan di Prancis karena saat itu Romawi menguasai Prancis. Dalam penyusunannya, adaptasi hukum diambil dari berbagai sumber, termasuk hukum asli yang sudah ada di Prancis sebelum ada penjajahan Romawi. Selain itu diadaptasi pula hukum gereja atau hukum Katolik.

Hukum yang diciptakan bangsa Romawi pada akhirnya diberlakukan di Belanda karena Perancis berhasil menjajah negara tersebut. Hukum yang terdiri dari diambil dari tiga unsur itu—hukum Romawi, Hukum Prancis (German), dan hukum Gereja—akhirnya diadaptasikan di Indonesia karena pada saat itu pemerintah Belanda berhasil menjajah Indonesia.

Meski demikian, hukum yang diterapkan di Indonesia tak sama persis dengan hukum yang ada di Belanda maupun negara Eropa lain. Yang jelas, berlakunya hukum perdata Belanda di Indonesia bertalian erat dengan politik hukum pemerintah Hindia-Belanda saat itu.

Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana

Pada dasarnya, jenis hukum di Indonesia dibagi menjadi dua jenis yaitu hukum Publik dan hukum Privat. Kedua jenis tersebut masih dibagi lagi menjadi beberapa jenis hukum, di antaranya ialah hukum pidana dan hukum perdata. Kedua jenis hukum tersebut kerap disinggung dalam berbagai pemberitaan yang menyangkut masalah penyelesaian kasus hukum.

Dalam situs hukum.jogjakota.go.id, dikatakan bahwa hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Artinya, hukum pidana digunakan untuk menangani kasus yang punya implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum.

Jika seseorang melakukan tindak pidana yang berdampak buruk bagi keamanan, ketenteraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum di masyarakat, maka itu ranah hukum pidana.

Sedangkan hukum perdata sifatnya privat, yang menekankan pada hubungan antar perorangan alias menitikberatkan kepentingan individu. Artinya, jika ada tindak pidana yang hanya berdampak pada kalangan terbatas dan tidan berdampak pada kepentingan umum, maka kasus tersebut jadi ranah hukum perdata.

Contoh Kasus Hukum Perdata Terbaru

Di Indonesia, banyak tindak pidana yang diselesaikan secara perdata. Tak hanya berlaku bagi masyarakat biasa, hukum perdata juga berlaku pejabat, pelaku bisnis, hingga tokoh keagamaan. Lalu, apa contoh kasus hukum perdata di Indonesia?

Masih ingatkah Anda dengan perselisihan antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan pihak mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab?

Seseorang pendukung membawa spanduk Rizieq Shihab (Irfan Meidianto/VOI)

Berdasarkan pemberitaan yang diungah di VOI, PT PTPN VIII mempermasalahkan tanah seluas 30,91 hektare di Desa Kuta, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Tanah tersebut telah dibangun Pondok Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah FPI. Pembangunannya sendiri telah dilakukan sejak tahun 2013.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa Rizieq Shihab adalah pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Indriyanto menilai bahwa PTPN bisa saja melayangkan gugatan perdata.

Gugatan perdata yang dikemukakan oleh Indriyanto memang sangat mungkin dilakukan. Secara sederhana, sengketa yang terjadi antara Habib Rizieq dengan PT PTPN VIII memang dapat diselesaikan secara perdata. Artinya, sengketa lahan yang dialami oleh kedua belah pihak tak berimbas secara luas terhadap kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Selain informasi terkait contoh kasus hukum perdata terbaru di Indonesia, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.