Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menganggap pengenaan pasal pidana yakni Pasal 160 KUHP yang disangkakan kepada Rizieq Shihab berujung penahanan tidak tepat. Sebab, menurut Aziz, dalam pernyataan Rizieq di Maulid Nabi kawasan Tebet, Jumat, 13 November yang menjadi bukti pengenaan pasal tersebut, Rizieq sekadar mengajak pengikutnya untuk hadir dalam acara Maulid Nabi di Petamburan dan bukan mengajak berkerumun.

"Ketika melihat video dugaan mirip dengan beliau, narasinya dalam perspektif kami, hanya mengajak ke acara Maulid Nabi, bukan mengajak berkerumun," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Minggu, 13 Desember.

Lalu, kata dia, pengenaan Pasal 216 KUHP soal menghalangi-halangi petugas yang juga disangkakan kepada Habib Rizieq juga tidak tepat. Aziz pun menganggap penindakan kasus kerumunan seperti ini hanya dikenakan kepada Rizieq.

"Habib Rizieq ditahan karena kasus kerumunan, di mana sepengetahuan kami, dari kuasa hukum, satu-satunya di dunia yang melanggar protokol kesehatan. Kemudian dikenakan sanksi denda, dihukum pidana, diborgol, dan ditahan," ungkapnya.

Sebagai informasi, pimpinan FPI Rizieq Shihab ditahan di rumah tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Rizieq langsung masuk rutan tanpa menjelaskan kembali diskriminasi hukum yang dimaksudnya. Rizieq akan menjalani masa tahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol di hajatan Habib Rizieq.

Rizieq pernah dijadwalkan pemeriksaannya dua kali oleh Polda Metro Jaya. Tapi, saat itu dia tak datang untuk memenuhi panggilan dengan alasan pemulihan kesehatan.

Dia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.