Di Depan Hakim, Kapolsek Tebet Sebut Rizieq Shihab Undang Habib dan Ulama Hadiri Pernikahan Putrinya di Petamburan
Rizieq Shihab/Antara

Bagikan:

JAKARTA - Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono menyebut sempat ada ajakan dari Rizieq Shihab kepada simpatisannya untuk datang ke acara pernikahan putrinya di Petamburan.

Pernyataan itu disampaikan Kompol Budi Cahyono saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Mulanya, Kompol Budi Cahyono menjelaskan soal pengamanan yang dilakukan di kediaman Habib Ali Abdurahman Asegaf. Sebab, lokasi itu dijadikan tempat acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Jadi sepengetahuan kami pada tanggal 13 November 2020 itu kami dapatkan tugas untuk pengamanan di majelis alafat yang menggelar maulid Nabi Muhammad 1442 H. Dimana di kediaman yang undang itu dari Habib Ali Abdurahman Assegaf. Jadi disitu kami melakukan pengamanan," kata Kompol Budi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 22 April.

"Pada saat acara itu ada acara salat berjamaah dilanjutkan lantunan salawat nabi dan ceramah pada habaib, lalu dari Wagub juga ceramah. Lalu tuan rumah Habib Ali juga ceramah, ada juga ceramahnya dari pak Habib Rizieq Shihab. Itu pukul 05.58 Wib dia melakukan ceramah," sambung Kompol Budi.

Dari pernyataan itulah, Kompol Budi menyinggung soal ajakan yang diucapkan Rizieq Shihab. Sebab, saat itu dia mendengar suara Rizieq yang meminta atau mengajak simpatisannya.

"Diujung mulut jalan rumahnya Habib Ali 200 meter ada tenda pengamanan kami. Disitu kami dengar, setelah dengar ceramah tentang Maulid Nabi disitu ada ajakan para Habaib dan Ulama yang ada disini," ungkap Kompol Budi

"Besok malam saya adakan maulid Nabi Muhammad. Saya akan nikahkan putri kami keempat. Semuanya saya undang semuanya. Siap hadir? Teriak Siaap. Kami mendengar ada pengeras suara," kata Kompol Budi mencotohkan kalimat ajakan.

Ajakan itupun, kata Kompol Budi, cukup terdengar jelas karena menggunakan pengeras suara. Selain itu, Rizieq terlihat sangat jelas saat mengajak simpatisannya.

"Saat terdakwa meminta para habaib undang itu yang saksi sebut tadi, terlihat jelas ga dia? Dia dihadirin itu agar datang?," tanya jaksa.

"Jelas," jawab Cahyono.

"Yang ngomong siapa?," tanya jaksa kembali.

"Rizieq Shihab," jawab Cahyono kembali.

Adapun, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.

Sehingga dalam kasus ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.