Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan akan menindak penyidik dari kepolisian yang meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. Permintaan ini disebut untuk menghentikan penyidikan yang tengah dilakukan.

"KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 April.

Firli menyebut, KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindakan tersebut. Firli juga memastikan lembaganya akan prinsip tanpa toleransi atau zero tolerance terkait perkara semacam itu. 

Proses penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya. Dia mengatakan, hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekpose pimpinan. 

"Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pihaknya sudah menerima informasi peristiwa pemerasan tersebut. Namun, mereka masih menunggu laporan secara resmi.

"Laporan resmi belum diterima tetapi informasi lisan sudah disampaikan," ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Diberitakan sebelumnya, KPK tengah melakukan penyidikan terkait dugaan suap lelang jabatan di Kota Tanjungbalai. Hal ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai Tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 April. 

Hanya saja, KPK belum mengungkap konstruksi maupun tersangka dalam dugaan suap ini. Sebab penyidik masih terus melakukan pengumpulan bukti untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"KPK memastikan pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai konstruksi perkara dan alat buktinya serta akan dijelaskan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," ungkap Ali.

"Namun demikian, KPK berkomitmen sebagai bentuk keterbukaan informasi kami akan selalu menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat," imbuhnya.