Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku telah mendengar informasi adanya oknum penyidik yang memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Selanjutnya, komisi antirasuah akan memeriksa kebenaran informasi tersebut.

"Kami telah mendengar dari media tentang kabar tersebut, selanjutnya kami akan periksa kebenaran kabar itu," kata Ghufron kepada VOI melalui pesan singkat, Rabu, 21 April.

Jika hasil pemeriksaan ada tindak pemerasan oleh oknum penyidik seperti informasi yang beredar maka KPK akan mengambil langkah hukum. 

"Jelas (tindakan tersebut, red) merupakan tindak pidana korupsi. Tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum," ungkapnya.

Sementara Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku, telah menerima informasi secara lisan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik terhadap Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Tapi pihaknya belum mendapatkan laporan resmi.

"Laporan resmi belum diterima tetapi informasi lisan sudah disampaikan," ungkapnya.

Sebelumnya, beredar kabar yang menyebut penyidik itu diduga meminta uang Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Uang ini bertujuan agar penyidik menghentikan pengusutan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019.

Diketahui, KPK memang tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di kota tersebut. Hal ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

Namun, KPK belum mengungkap konstruksi maupun tersangka dalam dugaan suap ini. Sebab, penyidik masih terus melakukan pengumpulan bukti untuk melengkapi berkas perkara tersebut.