4 Kali Artis Rio Reifan Berurusan dengan Polisi! Perkaranya Sama, Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Artis Rio Reifan harus berurusan dengan polisi lagi. Sebab, dia kembali ditangkap atas kasus narkotika.

"Iya betul, RR diamankan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 20 April.

Namun, Yusri belum mau menjabarkan soal jenis narkoba yang menjadi alat bukti dalam penangkapan terhadap Rio Reifan.

Alasannya, tim penyelidik dari Polres Metro Jakarta Pusat yang menangani perkara ini masih terus mendalami keterangan Rio Reifan.

Sementara untuk lokasi penangkapan yakni dikediaman Rio Reifan yang berada di Jalan Otista, Jakarta Timur. Dia ditangkap pada Senin, 19 April.

"Yang menangkap satuan narkoba Polres Jakpus," kata Yusri.

Sebagai informasi, Rio Reifan sudah beberapa kali ditangkap karena kasus narkotika. Tercatat, tiga kali dia mendekam di balik jeruji besi.

Pertama, pada 2015, dia harus menjalani masa penjara selama 14 bulan. Kemudian, pada 2017 Rio kembali ditangkap karena menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

Kemudian pada 2019, Rio kembali ditangkap. Dalam kasus ini, Rio dijatuhi hukuman 20 bulan penjara.