Bagikan:

JAKARTA - Selebritas Rio Reifan harus kembali berurusan dengan pihak berwajib dengan kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkoba. Ini menjadi kali kelima Rio ditangkap karena mengkonsumsi obat-obatan terlarang itu.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga mencoba menjelaskan kronologi penangkapan Rio yang diciduk dirumahnya di kawasan Jakarta Timur.

"Betul kami pada hari Jumat jam 21.00.WIB malam mengamankan seseorang atas nama RR diduga melakukan penyalahgunaan narkotika," kata AKBP Indrawienny di Polres Jakarta Barat, Minggu, 28 April.

"(Saat ditangkap) sendiri tidak bersama siapa pun," ujar Indrawienny.

Pada penangkapan itu, Indrawienny mendapati barang bukti seperti tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi dan 12 butir obat-obatan psikotropika.

"Dan pada saat kami melakukan penangkapan ada barang bukti di tersangka tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi dan 12 butir aesculap dengan jenis psikotropika," sambungnya.

Berdasarkan catatan, Rio Reifan diketahui pernah ditangkap dan ditahan buntut kasus penyalahgunaan narkotika, pertama kali ditangkap pada 2015 dan divonis 14 bulan penjara.

Setahun bebas, Rio kembali ditangkap polisi karena menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat pada 2017.

Bebas pada 2019, tak lama berselang Rio Reifan berulah kembali dijerat terkait kasus yang sama. Kasus ini, dia divonis 20 bulan penjara oleh majelis hakim dan bebas di 2020.

Kemudian selang setahun, Rio kembali ditangkap bersama rekannya SA, saat sedang berada di kediamannya yang berlokasi di Otista, Jakarta Timur pada 2021.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sabu sisa pakai seberat 0,21 gram dan paket sabu seberat 1 gram diantar ojek online. Ketika ditangkap, Rio juga sempat mengungkapkan penyesalannya dan mengaku ingin sembuh dari ketergantungan narkotika.