Nggak Ada Kapoknya, Rio Reifan Ditangkap Polisi Lagi Padahal Baru Bebas dari Penjara
Rio Reifan (Foto: Ig @rioreifan)

Bagikan:

JAKARTA - Seolah tak kapok, Rio Reifan kembali ditangkap polisi Senin, 19 April. Padahal pesinetron ini baru saja keluar dari penjara untuk kasus yang sama. Penangkapan ini adalah penangkapan ketiga Rio. 

Rio Reifan sudah beberapa kali ditangkap karena kasus narkotika. Tercatat, tiga kali dia mendekam di balik jeruji besi. Pertama, pada 2015, dia harus menjalani masa penjara selama 14 bulan. Kemudian, pada 2017 Rio kembali ditangkap karena menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

Kemudian pada 2019, Rio kembali ditangkap. Dalam kasus ini, Rio dijatuhi hukuman 20 bulan penjara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan Rip ditangkap dengan barang bukti sabu. "Betul sabu," ujar Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa, 20 April.

Yusri belum memberikan keterangan lebih lanjut tentang detail penangkapan Rio. Keterangan jelas biasanya akan dilakukan saat polisi menggelar rilis kasus kepada media. 

Rio sendiri sebenarnya belum aktif kembali bekerja di entertaiment. Setelah bebas, hal pertama yang dilakukannya adalah melaporkan Sandy Tumiwa dan Henny Mona ke polisi. 

Sandy Tumiwa dan Henny Mona mengumumkan pernikahan siri mereka pada 12 Maret. Saat itu proses perceraian Henny dan Rio Reifan belum selesai. Sehingga Rio melaporkan tindakan mereka sebagai tindakan perzinaan.

Rio Reifan juga meminta barang-barang yang merupakan haknya dikembalikan. "Karena memang saya sudah tidak punya pilihan lagi, saya sudah coba berbagai cara. Secara kekeuluargaan pun sudah, surat rumah, pasport, ijazah sama masih ditahan. Saya pikir daripada berlarut-larut, saya diginikan terus, kembalikan hak saya," ujar Rio Reifan, 9 April lalu.