Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum artis Rio Reifan, Alamsyah Rambe berencana mengajukan rehabilitasi untuk kliennya yang kembali terjerat narkoba. Rehabilitasi diajukan karena Rio dinilai sebagai pecandu.

Untuk keempat kalinya, pesinetron Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi karena penyalahgunaan narkoba. Rio diciduk oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin, 19 April malam di kediamannya di kawasan Otista, Jakarta Timur. Polisi menyita barang bukti sabu.

"Langkah berikutnya adalah kita minta untuk permohonan direhabilitasi," kata Alamsyah di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa.

Alamsyah mengaku terkejut saat dirinya mendapat kabar dari wartawan yang menghubunginya terkait kabar Rio yang kembali tertangkap karena narkoba.

IDia menduga Rio kembali memakai barang haram tersebut karena pengaruh lingkungan. Namun demikian, ia membantah proses rehabilitasi yang sebelumnya dijalani Rio tidak berhasil.

"Yang namanya pecandu susah untuk bisa sembuh seratus persen. Dia sendiri juga ada niatan untuk berubah, cuma lingkungan pikirannya belum kontrol sehingga kembali lagi ke awal," kata dia.

Alamsyah menuturkan pesinetron berusia 36 tahun tersebut menyesal atas perbuatannya. Rio juga tidak banyak berkata, apalagi penangkapan ini merupakan yang keempat kalinya atas kasus serupa.

Rio diketahui terakhir kali menggunakan sabu pada akhir pekan lalu, berdasarkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dia ditangkap bersama rekannya, laki-laki berinisial S di Otista, Jakarta Timur.