JAKARTA - Kepala Polres Metro Jakarta Barat, M Syahduddi menjelaskan terkait nasib selebritas Rio Reifan yang kembali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba yang sudah diamankan sejak beberapa waktu lalu.
Dalam konferensi pers, selain menetapkan Rio Reifan sebagai tersangka pihak kepolisian juga menjelaskan terkait proses rehabilitasi.
M Syahduddi menjelaskan kalau Rio Reifan tidak akan mendapatkan rehabilitasi dengan alasan sudah 5 kali terjerat kasus narkoba sesuai dengan telegram kabareskrim Polri
"Iya kita berpedoman kepada surat telegram kabareskrim Polri bahwa terkait dengan pelaku narkoba yang sudah berkali-kali tertangkap, maka tidak ada proses rehabilitasi," kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 3 Mei.
Oleh karena itu, Rio Reifan akan menjalankan hukuman berdasarkan Pasal yang dikenakan yaitu pasal UU 35 2009 tentang narkotika dan juga psikotropika.
Di mana berdasarkan pasal tersebut dikatakan bahwa Rio Reifan terancam hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati dengan denda minimal Rp 800.000.000 dan maksimal Rp 8.000.000.000.
BACA JUGA:
"Akan lakukan proses hukum sebagaimana tadi kami sampaikan terkait dengan pengenaan pasal UU 35 2009 tentang narkotika, dan juga psikotropika, kita jerat terhadap RR," pungkas Syahduddi.