Bagikan:

JAKARTA - Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah memutuskan pasangan Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi bercerai pada hari Kamis, 2 Mei, namun keputusan ini baru dibacakan oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah pada hari ini, Jumat, 3 Mei.

Selain diputuskan bercerai, majelis hakim juga mengabulkan nafkah anak sebesar Rp 10 juta perbulan yang dilayangkan Ria Ricis dan wajib dibayarkan oleh Teuku Ryan.

"Ada (nafkah anak), ada nominalnya, sejumlah Rp 10 juta perbulan," kata Taslimah di PA Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei.

"Untuk kasus ini penguggat hanya mengajukan gugatan cerai, pemeliharaan anak dan biaya pemeliharaan anak dan hanya itu yang dikabulkan selain itu tidak ada," sambungnya.

Taslimah lebih lanjut menjelaskan kalau Teuku Ryan wajib menafkahi putri mereka, Moana hingga sudah sampai diusia dewasa atau mandiri. Dengan ketentuan ia masih berikan akses untuk bertemu oleh Ria Ricis.

"Tergugat dibebankan untuk membiayai anak tersebut sampai dewasa atau mandiri. Dengan ketentuan, penggugat nggak boleh menghalangi tergugat menyalurkan kasih sayang dan ketemu," jelas Taslimah.

Selanjutnya, Taslimah mengatakan kalau Teuku Ryan tidak mampu memenuhi nafkah anak maka Ria Ricis diperkenankan untuk melaporkan itu kepada pihak Pengadilan Agama.

"Kalau untuk konsekuensi, misalnya anak yang dipenuhi nafkahnya giliran tidak dipenuhi maka dari pihak penggugat mengajukan upaya hukum ke pengadilan agama Jakarta Selatan, disebut eksekusi," pungkasnya.