Bagikan:

JAKARTA - Mantan pasangan Teuku Ryan dan Ria Ricis seakan tidak bisa lepas dari kontroversi meski sudah resmi bercerai pada Kamis, 2 Mei. Tak lama setelah bercerai, tersebar surat putusan yang diduga kronologi renggangnya rumah tangga pasangan tersebut.

Selain itu, dipaparkan juga kalau Ria Ricis pernah mengirimkan uang sebesar Rp500 juta kepada Teuku Ryan dengan alasan agar tidak didiamkan setelah sebelumnya didiamkan selama satu minggu karena tidak punya uang.

"Tergugat (Teuku Ryan) juga pernah mendiamkan Penggugat (Ria Ricis) kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang, sampai akhirnya Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui SAKSI II untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand, yang kemudian Tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada Penggugat," bunyi surat putusan dikutip VOI dari laman Mahkamah Agung RI, Senin, 6 Mei.

Melihat hal ini, dalam kesempatan lain kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi mencoba meluruskan terkait hal tersebut. Ia menjelaskan kalau uang itu merupakan uang kerja sama antara Ria Ricis, dr. Shindy dengan Teuku Ryan.

"Di fakta persidangan emang ada Rp500 juta dan itu ditransfer kepada ka shindy bukan kepada Ryan. Setelah itu dari kak Shindy ditransfer ke Ryan Rp500 juta. Untuk apa? Karena Ryan dan kak Shindy ada kerjasama, pekerjaan-pekerjaan dan itu tidak dibilang sejak awal dari keluarga, maksud saya dari Ria Ricis," kata Dedi Rizal Armidi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin, 6 Mei.

Lebih lanjut, Dedi juga mencoba menanggapi terkait tudingan kalau kliennya tidak memiliki uang. Dengan tegas ia membantah pasalnya selama menikah Ryan memberikan nafkah kepada Ria Ricis dan putri mereka, Moana.

Hal ini bahkan sudah dibuktikan pada persidangan sebelum mereka resmi bercerai bahwa ada bukti transfer Ryan memberikan nafkah kepada Ricis dan Moana.

"Kalau dari awal tahu Ryan nggak akan terima yang itu, dan kalian harus tahu, Ryan itu bukan sosok yang maaf kata saat ini beredar mokondo segala macam, dia beri nafkah, bayar angsuran rumah, bayar biaya rumah sakit Moana," paparnya.

"Kemudian di akhir persidangan kita juga sampaikan bukti-bukti ada transfer buat istri, nafkah buat anak istri juga, emang hal itu harus berimbang kalian sampaikan," pungkas Dedi Rizal Armidi.