Bagikan:

JAKARTA - Setelah sempat simpang siur, akhirnya terjawab kalau pasangan Ria Ricis dan Teuku Ryan akan segera menghadapi sidang cerai mereka yang akan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengonfirmasi kalau memang benar ada pengajuan gugatan cerai atas nama Ria Ricis dan Teuku Ryan. Gugatan itu diajukan pada Selasa, 30 Januari kemarin melalui e-court atau secara daring.

"Untuk nama tersebut, sudah mendaftar di kepaniteraan Jakarta Selatan di tanggal 30 Januari 2024 sore hari, atas nama Ria Yunita dan Teuku Rushariandi," papar Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, 31 Januari.

Secara detail, Taslimah menuturkan kalau pihak yang melayangkan gugatan ialah pihak perempuan alias Ria Ricis. Dalam gugatannya, Ria Ricis meminta 3 tuntutan cerai kepada Teuku Ryan di antaranya ialah nafkah dan hak asuh anak.

"Yang mengajukan gugatannya adalah penggugat, dalam hal ini perempuan, istrinya, mengajukan tuntutan gugatan kumulasi. Tuntutan pertama cerai gugat, hadhanah, dan nafkah anak," jelas Taslimah.

Sidang mediasi perdana akan digelar pada 19 Februari mendatang. Kedua belah pihak Ria Ricis dan Teuku Ryan diwajibkan untuk hadir dalam persidangan tersebut.

"Semua perkara perceraian prinsipal itu wajib hukumnya hadir dimuka persidangan, kecuali ada di luar negeri itu pun ada prosesnya harus ada surat kuasa istimewa dari kedutaan dimana dia berada. Atau kalau sakit harus ada surat keterangan dokter," tuturnya.

Namun Taslimah menuturkan kalau surat panggilan untuk Ria Ricis dan Teuku Ryan dikirimkan ke dua alamat yang berbeda.

"(Alamatnya) Masih Jakarta Selatan. Mereka beda alamat," pungkas Taslimah.