JAKARTA - Pasangan Teuku Ryan dan Ria Ricis akhirnya diputuskan resmi bercerai oleh pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat, 3 Mei. Hasil putusan ini dibacakan oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah.
Taslimah menjelaskan kalau secara garis besar pihak majelis hakim mengabulkan permohonan cerai penggugat alias Ria Ricis terhadap tergugat yaitu Teuku Ryan.
"Untuk perkara tersebut, telah diputus secara e-court, yang diputus pertama adalah menolak eksepsi atau tangkisan dari tergugat. Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak 1 ba'in shughradari tergugat terhadap penggugat," kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei.
Lebih lanjut, ia menuturkan kalau dari hasil perceraian ini diputuskan juga bahwa hak asuh anak jatuh kepada ibunya alias Ria Ricis.
BACA JUGA:
Namun tentunya dengan syarat, Ria Ricis harus tetap memberikan akses kepada Teuku Ryan untuk bertemu dan menjalankan hak serta kewajibannya sebagai ayah.
"Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat, dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," sambung Taslimah.