Oknum Penyidik KPK yang Peras Walkot Tanjungbalai Ditangkap, Kini Berada di Propam Polri
ILUSTRASI/MABES POLRI (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebut oknum penyidik KPK berinisial SR yang memeras Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial sebesar Rp1,5 miliar ditangkap. Oknum penyidik ini dibawa ke Divisi Propam Polri.

"Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK, AKP SR, pada hari Selasa 20 April dan telah diamankan di Div Propam Polri," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Rabu, 21 April.

Nantinya, kata Sambo, penanganan perkara atau penyidikan akan dilakukan KPK. Namun penanganan tetap berkoordinasi dengan Polri.

"Penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," sambung dia 

Diberitakan sebelumnya,  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan akan menindak penyidik dari kepolisian yang meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. Permintaan ini disebut untuk menghentikan penyidikan yang tengah dilakukan.

"KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 April.

Firli menyebut, KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindakan tersebut. Firli juga memastikan lembaganya akan prinsip tanpa toleransi atau zero tolerance terkait perkara semacam itu. 

Proses penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya. Dia mengatakan, hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekpose pimpinan. 

"Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan," tegasnya.