JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan AKP SR, penyidik KPK yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai Sumut terkait penanganan perkara di KPK sudah diperiksa di Divisi Propam Polri. AKP SR akan diserahkan ke KPK untuk penanganan proses hukumlanjutan.
“Sudah diperiksa dan akan diserahkan ke KPK untuk proses pidananya,” kata Irjen Ferdy Sambo dikonfirmasi VOI, Rabu, 21 April.
Saat ini sedang dikoordinasikan penyerahan AKP SR ke KPK. “Sedang kami koordinasikan,” ujarnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan akan menindak penyidik dari kepolisian yang meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. Permintaan ini disebut untuk menghentikan penyidikan yang tengah dilakukan.
"KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 April.
Firli menyebut, KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindakan tersebut. Firli juga memastikan lembaganya akan prinsip tanpa toleransi atau zero tolerance terkait perkara semacam itu.
Proses penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya. Dia mengatakan, hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekpose pimpinan.
"Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan," tegasnya.