Penyidik KPK AKP SR Kemungkinan 'Dipulangkan' ke Polri Usai Kasus Pemerasan Walkot Tanjungbalai
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (ANTARA/ HO-Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Polri berpeluang memulangkan AKP SR yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini buntut dari perkara dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial sebesar Rp1,5 miliar. 

"Kemungkinan itu akan terjadi juga ketika sudah dianggap tidak layak di KPK segala macamnya karena melakukan pelanggaran akan dikembalikan ke Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis, 22 April.

Bila nantinya ditarik kembali ke Polri, AKP SR bakal menjalani rangkaian pemeriksaan di Divisi Propam. Sebab perbuatannya terkait dugaan pemerasan sudah melanggar aturan.

"Nanti Polri tentunya akan memproses terhadap anggota tersebut," kata dia.

Namun hingga saat ini, Rusdi belum bisa memastikan langkah-langkah yang akan dilakukan Polri. Sebab, saat ini penanganan perkara ini sepenuhnya kewenangan di KPK. Termasuk soal kemungkinan sanksi pemecatan terhadap AKP SR. 

"Kita lihat perkembangannya nanti. Sejauh mana dan akan dilakukan terus akan berproses kita tunggu saja," ujar Rusdi.

AKP SR diamankan Divisi Propam dan KPK pada Selasa, 20 April. Dia diamankan karena diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial.

Pemerasan ini dilakukan untuk menghentikan kasus yang tengah diusut oleh KPK. Adapun di kota tersebut, komisi antirasuah memang tengah melakukan pengusutan dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.