KPK Periksa AKP SR Penyidik yang Diduga Memeras Wali Kota Tanjungbalai
KPK/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa penyidiknya yang diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik AKP SR ditangkap tim Propam Polri.

"Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 April.

KPK menurutnya masih terus mengumpulkan bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik dari kepolisian tersebut. Tak hanya itu, secara pararel Dewan Pengawas KPK juga akan melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik. 

"Kami memastikan penanganan perkara dugaan penerimaan uang ini akan diusut sendiri oleh KPK secara transparan. Untuk itu, kami persilakan masyarakat untuk mengawal prosesnya," ujarnya.

Ali menegaskan, KPK tak akan memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan para pegawainya.

"Perkembangan mengenai ini akan informasikan lebih lanjut," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum penyidik AKP SR dikabarkan meminta uang kepada Wali Kota Tanjungbalai untuk menghentikan kasus yang tengah diusut oleh KPK. Adapun uang yang diminta mencapai Rp1,5 miliar.

KPK memang tengah melakukan pengusutan dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.

Terkait tindakan salah seorang anak buahnya tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri kemudian angkat bicara. Dia mengatakan, pihaknya akan mendindak secara tegas karena KPK tak menolerir penyimpangan.

"KPK tidak akan menolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," kata Firli.

Dia menegaskan KPK terus melakukan penyelidikan terkait dugaan pemerasan ini dengan melakukan pengumpulan berbagai bukti permulaan lainnya. Selanjutnya, hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekpose pimpinan.