JAKARTA - Rizieq Shihab membandingkan kerumunan yang terjadi di Petamburan dengan kerumunan di Tebet. Rizieq menyinggung hanya kerumunan Petamburan yang diproses secara hukum.
Rizieq dalam sidang lanjutan mengaku bersyukur dengan perbedaan proses hukum. Sebab bila kerumunan di Tebet juga dipersoalkan, maka kasus yang menjeratnya semakin banyak.
Pernyataan ini disampaikan saat Rizieq Shihab melontarkan pertanyaanya soal penerapan protokol kesehatan (prokes) di acara Maulid Nabi di Tebet, Jakarta Selatan.
Pertanyaan ini ditujukan kepada tiga saksi yakni Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono, karyawan swasta Cecep Sutisna, dan anggota Babhinkantibmas Tebet Timur, Tamam.
Jawaban para saksi tak banyak berbeda. Mereka menyebut acara Maulid Nabi menimbulkan kerumunan. Saksi menyebut sebagian simpatisan Rizieq Shihab tak menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"(Simpatisan) Berkerumun," kata Budi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 22 April.
"Yang saya lihat ada yang tidak pakai (masker), artinya sebagian besar pakai," kata Tamam.
"Oh di Tebet rata-rata pakai masker, cuma ada juga sebagian kecil yang tidak pakai," ujar Cecep.
Mendengar jawaban para saksi, Rizieq Shihab kemudian membandingkan kerumunan Tebet dengan kerumunan Petamburan yang menjadi pokok perkara. Dia merasa aneh kerumunan Tebet yang terjadi pada 13 November 2020 tak dipermasalahkan.
"Jadi yang di Tebet sama-sama kerumunan dengan di Petamburan tidak diproses, yang di Petamburan proses," kata Rizieq.
Tapi, Rizieq bersyukur kerumunan di Tebet tidak diseret ke ranah pidana. Sebab bila hal itu terjadi perkara pelanggaran prokes akan semakin banyak. Tentunya kata Rizieq akan menyita waktu dan energi lebih banyak.
"Saya bersyukur, enggak usah khawatir Pak Budi, justru saya bersyukur kepada Allah. Alhamdulillah Maulid di Tebet itu tidak diproses, karena kalau diproses berkas saya nambah lagi jadi empat berkas. Alhamdulillah tidak diproses, karena saya di sana juga hadir," kata dia.
BACA JUGA:
"Jadi saya bersyukur kepada Allah kalau itu tidak diproses, saya hanya untuk menyakinkan di Majelis ini sebagai fakta persidangan bahwa kerumunan Maulid di Tebet tidak diproses sampai ke pengadilan, yang diproses adalah kerumunan Maulid di Petamburan," sambung Rizieq.
Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.
Dalam kasus ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.