Bagikan:

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihaknya menangkap seorang pria yang mengancam akan memenggal kepala polisi lantaran kesal akibat Rizieq Shihab ditangkap dan ditahan.

"Saat ini baru diamankan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu, 13 Desember.

Pria ini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan terkait ucapan dengan nada ancaman dalam video yang viral di media sosial tersebut. Yusri mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

"Sementara dikakuan pemeriksaan. Besok saya sampaikan lengkapnya," ucap Yusri.

Diketahui, dalam unggahan video yang tersebar, pria yang mengaku bernama Muhammad Umar meminta agar kepolisian tidak melakukan penangkapan kepada Rizieq.

"Assalamualaikum Warohmatullahi wabarokatuh, saya Muhammad Umar. Jikalau Habib Rizieq kena tangkap, polisi akan berhadapan dengan saya, polisi akan berhadapan dengan saya dan saya akan penggal palanya polisi ingat itu," tutur dia dikutip dalam video.

Selanjutnya, beredar video lanjutan yang menggambarkan pria yang sama tengah diapit oleh sejumlah aparat tanpa mengenakan seragam di dalam mobil.

Seorang aparat dalam rekaman video kedua mengonfirmasi pernyataan kepada pria yang mengaku sebagai Muhammad Umar tersebut. "Hey kamu mau penggal polisi kamu? Ya?" tanya aparat yang merekam video tersebut.

Lalu, pria yang diduga sebagai pengancam penggal kepala polisi itu kemudian memberikan jawaban. Ia meralat pernyataan sebelumnya dan mengaku salah.

"Enggak pak, emang saya salah pak," jawabnya.

Sebagai informasi, pimpinan FPI Rizieq Shihab ditahan di rumah tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Rizieq langsung masuk rutan tanpa menjelaskan kembali diskriminasi hukum yang dimaksudnya. Rizieq akan menjalani masa tahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol di hajatan Habib Rizieq.

Rizieq pernah dijadwalkan pemeriksaannya dua kali oleh Polda Metro Jaya. Tapi, saat itu dia tak datang untuk memenuhi panggilan dengan alasan pemulihan kesehatan.

Dia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.