Kejagung: Jaksa AF yang Dijadikan Materi Hoaks Suap Sidang Rizieq Shihab, Ditangkap di Jatim pada 2016
Kejaksaan Agung (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan, video jaksa AF yang disebut menerima suap di persidangan Rizieq Shihab, adalah hoaks.

“Bahwa video penangkapan Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang dijalankan,” kata Leonard seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu, 21 Maret.

Dirinya menjelaskan, penangkapan oknum jaksa dalam video itu memang ada. Tapi, hal ini terjadi di Jawa Timur terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Jawa Timur pada November 2016 lalu.

“Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto, SH. MM, yang saat ini telah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT),” tegasnya.

Dengan keterangan tersebut, Leonard meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap berita hoaks ini dan menyebarluaskannya. Sebab, pihak yang menyebarkan video ini bisa dikenakan UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Kami juga meminta masyarakat tidak membuat berita atau video maupun informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebarluaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar video viral yang menyebut ada jaksa di persidangan Rizieq yang ditangkap karena menerima suap. Video berdurasi satu menit lebih tersebut viral di media sosial.

"Terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq, Inaillahi semakin hancur wajah hukum Indonesia," kata pria menarasikan gambar pada video tersebut di menit awal.

Dalam video tersebut, juga ada potongan wawancara seorang lelaki menyebut ada jaksa berinisial AF yang ditangkap di kosan miliknya karena menerima suap. Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa uang tunai dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang totalnya mencapai Rp1,5 miliar.