Rizieq Shihab Positif COVID-19, tapi Tetap Terima Tamu dan Makan Bersama di RS UMMI
Rizieq Shihab (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa kasus hoaks dan keonaran Rizieq Shihab masih menerima tamu saat menjalani perawatan di RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Padahal, saat itu Rizieq Shihab dinyatakan positif COVID-19.

Hal ini diketahui berdasarkan video yang memperlihatkan terdakwa sedang makan bersama keluarga di kamar President suite RS UMMI Bogor.

"Video yang ditayangkan di kanal YouTube Kompas TV pada program Kompas Petang dengan judul 'Beredar Video Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor, Keluarga: Alhamdullilah Sehat'," kata jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret.

"Bahwa video tersebut memperlihatkan dirawat di RS UMMI Kota Bogor tetap menerima tamu dari keluarga dan melaksanakan kegiatan makan bersama di ruang President suite RS UMMI," sambung jaksa.

Padahal, saat itu, terdakwa Rizieq Shihab dan istrinya, Fadlun binti Fadil dinyatakan COVID-19. Karena itu tindakan Rizieq Shihab itu dapat menyebabkan penyebaran COVID-19.

"Padahal pernyataan yang ada di video itu tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan swab antigen oleh dr. Hadiki Habib terhadap terdakwa dan istrinya yang dinyatakan COVID-19, dikuatkan dengan hasil pemeriksaan dr. Nerina Mayakartifa sebagaimana rekam medis RS UMMI nomor 022678 atas nama Moh. Rizieq dengan diagnosa Pneumonia COVID-19," kata jaksa.

Ada pun sebelumnya, Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat berada di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong melaui rekaman video yang kemudian ditayangkan di salah satu TV swasta.

"Dalam video itu terdakwa tampil dengan memberikan informasi serta keterangan yang berisi: Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh, alhandulillah wa syukurillah, saat ini saya ada di rumah sakit UMMI dan sebentar lagi kita akan kembali ke rumah," sambung jaksa.

Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.