Bagikan:

JAKARTA - Menantu Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas juga ingin dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus swab UMMI Bogor.

"Saya ingin dihadirkan dalam sidang, saya punya hak untuk hadir dalam sidang," kata Hanif Alatas di ruang sidang Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 19 Maret.

Permintaan ini ditolak oleh majelis hakim yang menyidangkan kasus ini. Menurut hakim sidang online sudah memiliki dasar hukum.

"Terkait permohonan sidang offline hakim sudah mengeluarkan ketetapan sidang secara online. Kalau mau offline silahkan ajukan permohonan. Untuk sementera saudara mematuhi sidang," kata Hakim.

Hanif Alatas mengatakan dirinya tetap tidak mau menjalankan sidang secara online. Hanif menyatakan akan walkout apabila sidang tetap dilanjutkan.

"Manakala sidang dilakukan secara sidang saya aka walkout dari sidang," kata Hanif Alatas.

Menanggapi hal ini, hakim tidak membolehkan Hanif Alatas untuk walkout. "Suadara tidak diperkenankan walkout, ini bukan perintah hakim tapi perintah UU," kata Hakim.

"Jadi saudara tetap duduk di situ. Mohon jaksa pertahankan terdakwa di sana. Kalau Anda tidak ikut sidang anda yang rugi," kata Hakim.

Hanif Alatas sempat 'tak terlihat' karena tak lagi duduk di kursi terdakwa di Bareskrim Polri. Hakim meminta penuntut umum kembali menghadirkan Hanif Alatas

Akhirnya sidang dilanjutkan. Jaksa membacakan surat dakwaan Hanif Alatas dalam kasus dugaan swab RS UMMI Bogor. Hanif Alatas memilih berdiri meski diminta hakim untuk duduk saat pembacaan dakwaan.