JAKARTA - Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas divonis satu tahun penjara atas kasus hasil swab tes RS UMMI. Dia dinyatakan bersalah karena ikut terlibat dalam pengebaran berita bohong soal kondisi Rizieq Shihab.
"Mengadili, menjatuhkan saksi pidana penjara oleh karena itu selama satu tahun," ucap hakim ketua Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni
Dalam putusan itu, Hanif Alatas terlah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer pertama yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Hanif Alatas sebelumnya dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai Hanif turut serta menyebarkan berita bohong soal kondisi mertuanya.
Adapun, Rizieq Shihab dalam kasus yang sama divonis empat tahun penjara. Meski demikian, Rizieq menyatakan menolak vonis itu dan mengajukan banding.