Bagikan:

JAKARTA - Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas telah bebas dari penjara usai menjalani masa hukuman kasus penyebaran berita bohong hasil swab RS UMMI. Dalam kasus ini dia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

"Iya betul (bebas, red)," ujar pengacara Hanif Alatas, Ichwan Tuankota kepada VOI, Selasa, 25 Januari.

Hanif Alatas bebas pada Selasa, 25 Januari. Menantu Rizieq itu disebut bebas murni setelah ditahan sejak Februari 2021.

Selain itu, lanjut Ichwan, usai bebas kliennya langsung menuju Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung Bogor, Jawa Barat. Namun, tak dirinci lebih jauh alasan Hanif memilih untuk langsung ke lokasi tersebut.

"Sudah dari pagi, beliau sudah di Pesantren Markaz Syariah," kata Ichwan.

Hanif Alatas dinyatakan bersalah dalam kasus penyeberan berita bohong soal hasil swab tes RS UMMI. Dalam kasus itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun menjatuhi vonis 1 tahun penjara.

Tak puas dengan vonis itu, Hanif Alatas pun mengajukan banding dan kasasi. Tetapi, di kedua tahap itu hasil yang didapat tetap sanksi pidana penjara 1 tahun.