Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dan tim penasihat hukumnya dalam perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung, Bogor. Sehingga, persidangan perkara ini berlanjut.

"Mengadili menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan pensehat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," ucap hakim ketua Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa, 6 April.

Dengan ditolaknya nota keberatan dalam perkara ini, Suparman memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan para saksi. Sebab, persidangan selanjutnya masuk dalam tahap pemeriksaan saksi.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo," kata dia.

"Memerintahkan penuntut umum melakukam pemerikaaan dalam perkara nomor 226/pidsus/2021/PN.Jaktim atas atas nama terdakwa Rizieq Shihab," sambung dia.

Adapun, dalam perkara ini Rizieq Shihab didakwa tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di masa pandemi COVID-19.

Rizieq Shihab tetap mengikuti acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

“(Terdakwa) tidak mematuhi penyelanggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga kedaruratan kesehatan masyarakat," kata jaksa membacakan dakwan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret.

Dalam dakwaan, pelanggaran yang dilakukan Rizieq Shihab bemula ketika tiba di Indonesia pada 10 November 2020. Rizieq Shihab yang baru tiba di Indonesia dari Arab Saudi seharusnya menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Namun Rizieq Shihab tak melakukannya. Dua hari setelah tiba di Indonesia, Rizieq Shihab justru menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satpol PP yang sudah mengetahui bakalnya adanya kegiatan itu mengimbau masyarakat sekitar untuk tidak terlibat. Pemkab memasang spanduk imbauan.

Hanya saja, imbauan itu menurut jaksa justru diabaikan Rizieq Shihab. Tanpa mengantongi izin Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor acara digelar.

"Pada hari Jumat, 13 November 2020 terdakwa tetap saja mengagendakan untuk hadir melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama," kata jaksa.