JAKARTA - Eksepsi Habib Rizieq Shihab ditolak oleh majelis hakim atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Kemudian sidang dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi kasus yang didakwaan jaksa penuntut umum.
Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut sudah menduga hal ini. Untuk itu, tim pengacara bakal terus berjuang untuk memperjuangkan keadilan.
"Sebenarnya kita sudah duga dan nggak masalah kita akan lanjut terus. Kita di sini berusaha, berjuang, kita nggak peduli dengan hasilnya karena kemenangan adalah ketika kita tetap berada pada kebenaran itu sendiri," ucap Aziz kepada wartawan, Selasa, 6 April.
Pihaknya kata Azis, akan menyambut semua saksi yang dihadirkan jaksa. Semisal mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto hingga Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Ditegaskan, tim pengacara bakal mempersiapkan sejumlah pertanyaan yang bakal mengungkap fakta sesungguhnya.
"Kita siapkan pertanyaan-pertanyaan nanti," kata dia.
BACA JUGA:
Di sisi lain, Aziz juga menyebut sudah mempersiapkan saksi meringankan dalam perkara ini. Tapi dia belum mau merinci identitas saksi yang bakal dihadirkan tersebut.
"Saksinya fakta yang hadir disana waktu itu," tandas Aziz.
Sebagai informasi, mejelis hakim menolak eksepsi perkara kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung. Sehingga, persidangan kedua perkara ini lanjut ke agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) rencananya bakal menghadirkan 11 saksi dalam persidangan lanjutan dua perkara tersebut. Beberapa saksi yang bakal dihadirkan merupakan mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat hingga Wali Kota Jakarta Pusat.
"(Saksi yang bakal dihadirkan) Heru Novinato (mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat), Bayu Meghantara (Wali Kota Jakarta Pusat), dan Safrin Liputo (Kadishub DKI Jakarat," ucap jaksa.
Sementara, 8 saksi lainnya bukan berasal dari penjabat negara. Diduga mereka merupakan pihak-pihak yang sempat melarang adanya acara yang menimbulkam kerumunan.\
"(Saksi lainnya) Oka setiawan, Jecky M Aveno, Budi cahyono, M Soleh, Rianto Sulistyo, Rusdian, Sabda Kurnianto, dan Erikson T," kata jaksa