JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar persidangan lanjutan yang melibatkan Rizieq Shihab pada Selasa, 6 April. Persidangan lanjutan ini dengan agenda putusan sela.
"Putusan sela untuk perkara nomor 221, 222, dan 226," ucap Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal kepada VOI, Selasa, 6 April.
Persidangan dengan agenda putusan sela ini, artinya majelis hakim bakal memutuskan perihal lanjut atau tidaknya persidangan. Jika diputuskan persidangan tetap lanjut, maka perkara masuk dalam tahap pemeriksaan saksi.
BACA JUGA:
Untuk tiga perkara itu antara lain, perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim soal dugaan pelanggaran kekarantina kesehatan yang mengakibatkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq Shihab merupakan terdakwa dalam perkara ini.
Kemudian, perkara Nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim merupakan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Tapi, terdakwa dalam perkara ini yakni, lima mantan petinggi FPI, Haris Ubaidillah, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, Habib Idrus, dan Muhammad Hanif Alatas.
Sedangkan, perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim merupakan dugaan pelanggaran kerumunan di Megamendung. Dalam perkara ini, Rizieq Shihab merupakan terdakwa.
"Rencananya persidangan dilaksanakan pukul 09.00 WIB," tandas dia.