Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar persidangan lanjutan perkara hasil swab RS UMMI Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab, Rabu, 31 Maret ini. 

Namun dalam persidangan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi ini tak nampak simpatisan Rizieq Shihab.

Pantauan VOI, di depan PN Jakarta Timur nampak aparat kepolisian yang berjaga. Mereka berdiri tegak tepat di pintu gerbang. Selain itu, seorang polisi yang mengunakan pengeras suara terus memberikan imbauan.

Dia meminta kepada semua orang yang berada di sekitaran PN Jakarta Timur tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Kepada masyarakat yang berada di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menerapkan protokol kesehatan. Penyebaran COVID-19 masih tinggi," kata seorang polisi.

Nampak juga kawat berduri yang dibentangkan mengelilingi gedung pengadilan. Tapi tak terlihat simpatisan Rizieq Shihab. Hanya ada dua simpatisan perempuan yang berada di samping gedung pengadilan. Mereka menunggu tetap di bawah jembatan penyebarangan orang (JPO).

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan hasil swab RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa menghalangi Satgas COVID-19 Kota Bogor, Jawa Barat. Rizieq Shihab disebut jaksa berbohong mengaku sehat padahal COVID-19.

Jaksa menerangkan, pada 28 November 2020 Rizieq Shihab meninggalkan RS UMMI Bogor dan membuat surat pernyataan.

“Dengan ini saya tidak mengizinkan kepada siapa pun untuk membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan medis saya dan hasil swab,” kata jaksa mengutip surat pernyataan Rizieq Shihab saat membacakan surat dakwaan di PN Jaktim, Jumat, 19 Maret.

Surat pernyataan Rizieq Shihab ini dibuat 28 November dengan meterai Rp6.000. Surat pernyataan Rizieq Shihab dikirimkan ke Dinkes Bogor dengan tujuan agar Dinkes dan Satgas COVID-19 Kota Bogor tidak meminta hasil swab PCR test Rizieq Shihab.

“Akibat perbuatan terdakwa mengisi formulir persetujuan umum tanggal 24 November 2020 dan membuat surat pernyataan pada pokoknya tidak mau memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan terdakwa yang positif COVID-19, merupakan tindakan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah di mana satgas COVID-19 Kota Bogor dan Dinkes Bogor tidak dapat melaukan salah satu tugasnya dalam rangka penanggulangan wabah COVID-19 yang salah satu caranya adalah dengan metode tracing dengan  siapa terdakwa kontak sebelumnya,” papar jaksa. 

Akibat perbuatan itu, jaksa menyebut penyebaran COVID-19 di Kota Bogor mengalami peningkatan. Data ini didapatkan jaksa berdasarkan penetapan Gugus Tugas Nasional Kota Bogor masuk dalam zona risiko sedang (orange) per tanggal 1 Desember 2020. Saat itu jumlah pasien COVID-19 yang sudah terkonfirmasi 3.398 orang, meninggal 98 orang, masih sakit 540 orang dan sembuh 2760 orang.