Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara hasil swab tes RS UMMI dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas. Dalam persidangan nanti, tim kuasa hukumnya bakal menyiapkan kejutan.

Ketua tim pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan konteks kejutan yang dimaksud yakni pertanyaan-pertanyaan yang detail. Sehingga, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) tak akan mengiranya.

"Kita siapkan dengan pertanyaan-pertanyaan dan detail BAP atas para saksi," ucap Aziz Yanuar kepada VOI, Rabu, 14 April.

Kata Aziz, pertanyaan yang nantinya dilontarkan oleh para pengacara Rizieq akan mengungkap kejadian yang sebenarnya. Sehingga, dakwaan dari jaksa pun akan terbantahkan.

"Kapabilitas saksi, kebenaran keterangannya, keterangan dan kesaksian terhadap unsur pasal yang didakwakan," tegas Aziz.

Di sisi lain, tim pengacara Rizieq juga bakal lebih sabar dalam menjalani persidangan. Meski, Aziz bilang, jika berkaca pada persidangan sebelumnya konsentrasi dan kesabaran mereka kerap diganggu.

"Siap dengan kesabaran juga bahkan ekstra karena ini bulan puasa. Karena pada beberapa sidang sebelumnya, pengacara sering diprovokasi," kata Aziz.

Pada kesempatan berbeda, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, dalam persidangan terkait hasil swab RS UMMI setidaknya ada tiga terdakwa.

"Betul sidang besok agenda pemeriksaan saksi dari JPU, perkara 223, 224, dan 225 yang dipimpin hakim ketua MH Khadwanto," ucap Alex.

Untuk perkara pertama dengan Nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Direktur Utama RS Ummi, Dr. Andi Tatat. Kemudian, perkara nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas.

Terakhir perkara Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Syihab. Mereka semua didakwa hampir serupa, yakni telah menyebarkan berita bohong dan menghalangi kerja Satgas COVID-19.

Alex juga mengatakan, dalam persidangan tiga perkara itu akan menggunakan skema yang sama. Maksudnya, persidangan tidak disiarkan secara live karena masuk dalam agenda pemeriksaan saksi.

"Persidangan seperti hari Senin, tidak ada disiarkan live streaming," tandas dia.

Dalam perkara ini Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran. Kabar bohong ini terkait kondisi kesehatannya yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat berada di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

"Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret. 

Penyebaran berita bohong ini bermula saat Rizieq Shihab menyurati Medical Emergency Rescue Comitte (MER-C) pada 12 November 2020. Isinya soal permintaan pendamingan pemeriksaan kesehatan.

Kemudian, pada 23 November, Hanif Alatas menantu terdakwa menghubungi dr Hadiki yang dirujuk MRE-C sebagai pendamping. Isi percakapan itu mengabarkan soal kondisi terdakwa yang mengalami keluhan kesehatan.

Hadiki meminta izin kepada Hanif Alatas untuk memeriksa kesehatan terdakwa. Hasilnya, terdakwa dinyatakan positif COVID-19. Bahkan, istri terdakwa, Fadlun binti Fadil pun dinyatakan terpapar.

Rizieq Shihab dan istrinya lantas dirawat di RS UMMI, Bogor pada 24 November 2020. Keduanya menjalani perawatan di kamar President Suite lantai 5 kamar nomor 502.

Kabar terdakwa Rizieq Shihab yang menjalani perawatan pun tersebar. Sehingga, Dirut RS UMMI dr Andi Tatat memberikan pernyataan perihal kondisi Rizieq Shihab yang sehat pada 26 November.

Kemudian, Hanif Alatas mengirimkan video yang berisi informasi kesehatan terdakwa yang baik-baik saja kepada Zulfikar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Video itu kemudian diunggah oleh channel Youtube RS UMMI Official pada 29 November.

"Dalam video itu terdakwa tampil dengan memberikan informasi serta keterangan yang berisi: Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh, alhandulillah wa syukurillah, saat ini saya ada di rumah sakit UMMI dan sebentar lagi kita akan kembali ke rumah," papar jaksa.

Bahkan, dua hari sebelumya, Kompas TV menggunggah video yang memperlihatkan Hanif Alatas menyampaikan Rizieq Shihab dalam kondisi sehat. Selain itu, video tersebut juga memperlihatkan Rizieq tetap menerima tamu dan makan bersama di kamar rumah sakit.

"Padahal pernyataan yang ada di video itu tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan swab antigen oleh dr. Hadiki Habib terhadap terdakwa dan istrinya yang dinyatakan COVID-19, dikuatkan dengan hasil pemeriksaan dr. Nerina Mayakartifa sebagaimana rekam medis RS UMMI nomor 022678 atas nama Moh. Rizieq dengan diagnosa Pneumonia COVID-19," kata jaksa.

Menurut jaksa, video ini berdampak terjadinya keonaran. Sebab, Forum Masyarakat Padjajaran Bersatu (FMPB) menggelar aksi unjuk rasa pada 30 November. Aksi itu dilakukan karena massa meyakini Rizieq Shihab masih positif COVID-19 tapi sudah keluar dari rumah sakit.

"Dengan adanya tayangan video yang bertentangan dengan kenyataan tersebut menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan menyebabkan kegaduhan baik yang pro maupun yang kontra," kata jaksa.

Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.