Bagikan:

JAKARTA - Acara pernikahan seleb Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di Hotel Raffles beberapa waktu lalu akan dijadikan materi dalam persidangan lanjutan Rizieq Shihab. Acara itu dinilai turut mengundang kerumunan. 

Demikian pernyataan pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar kepada awak media di PN Jakara Timur, Selasa, 6 April. "Insyaallah, itu (pernikahan Atta dan Aurel) akan menjadi bahan masukan tim kuasa hukum."

Bagi Aziz, terjadi ketidakadilan dalam perkara kerumunan yang dialami kliennya Rizieq Shihab yang menggelar pernikahan putrinya di Petamburan. Terlebih, acara pernikahan Atta-Aurel dihadiri pula Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

"Untuk membuka mata publik bahwa ada ketidakadilan disini," kata Aziz. 

Sebagai informasi, mejelis hakim menolak eksepsi perkara kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung. Sehingga, persidangan kedua perkara ini lanjut ke agenda pemeriksaan saksi.

Sehingga, persidangan bakal dilanjutkan kembali pada Senin, 12 April. Rencananya, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan 11 saksi dalam persidangan lanjutan dua perkara tersebut. Beberapa saksi yang bakal dihadirkan merupakan mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat hingga Wali Kota Jakarta Pusat.

"(Saksi yang bakal dihadirkan) Heru Novinato (mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat), Bayu Meghantara (Wali Kota Jakarta Pusat), dan Safrin Liputo (Kadishub DKI Jakarat," ucap jaksa.

Sementara, 8 saksi lainnya bukan berasal dari penjabat negara. Diduga mereka merupakan pihak-pihak yang sempat melarang adanya acara yang menimbulkam kerumunan.

"(Saksi lainnya) Oka setiawan, Jecky M Aveno, Budi cahyono, M Soleh, Rianto Sulistyo, Rusdian, Sabda Kurnianto, dan Erikson T," kata jaksa.