Usai Rizieq Shihab, Majelis Hakim Tolak Eksepsi 5 Mantan Petinggi FPI Kasus Kerumunan Petamburan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Foto: DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi dari lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) dalam perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan.

Dengan demikian, persidangan perkara 5 rekan Rizieq Shihab ini masuk tahap pemeriksaan pokok perkara.

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima," ucap hakim ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 6 April.

Dengan ditolaknya ekspsi dari Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, maka, persidangan akan berlajut dengan agenda pemeriksaan saksi. 

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo," kata hakim.

BACA JUGA:


Lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi didakwa ikut melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuaan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret.

Dalam dakwaan, para terdakwa ikut membantu Rizieq Shihab untuk menggelar acara Maulid Nabi SAW dan pernikahan Syarifah Najwa Shihab dengan membentuk panita.

Para terdakwa yang merupakan panita acara itu menyewa tenda dan segala keperluan, termasuk dengan membayar uang muka tenda dan pelunasan pada 16 November 2020. Mereka juga menyurati Sudin Jakarta Pusat perihal permohonan.

Penghasutan yang dilakukan para terdakwa ketika mendampingi Rizieq Shihab menghadiri Maulid Nabi di Tebet pada 13 November 2020. Pada kegiatan itu, Rizieq Shihab secara terbuka menyampaikan undangan pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan pada 14 November 2020.

Hasutan ini yang dianggap sebagai pelanggaran undang-undang kekarantinaan. Tapi para terdakwa dan Rizieq Shihab tak perduli dan justru mengajak pendukungnya untuk tetap hadir dalam acara tersebut.

"Rizieq Shihab bersama para terdakwa tidak menghiraukan dan malah dengan semangat meminta dan mendorong masyarakat banyak untuk menghadiri beramai-ramai ke Petamburan, yang jelas-jelas mengakibatkan meningkatnya cluster penularan COVID-19," ungkap jaksa.

Bahkan, Wali Kota Jakarta Pusat saat itu Bayu Meghantara sudah memperingatkan dengan menggeluarkan surat pemberitahuan yang meminta agar kegiatan menerapkan protokol kesehatan, membatasi peserta tak lebih dari 50 persen kapasitas lokasi kegiatan, menyediakan sarana prasarana pencegahan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh untuk prang yang hadir. Selain itu, pihak kepolisian juga ikut mengimbau terkait pelaksanaan acara itu.

"Para terdakwa dan Rizieq Shihab tidak lagi menghiraukan protokol kesehatan dan juga tidak mengindahkan imbauan Kapolres Metro Jakarta Pusat termasuk surat dari Wali Kota Jakarta Pusat," kata dia.

Kelima petinggi eks FPI ini didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.