Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Rizieq Shihab dan lima mantan petinggi FPI, Aziz Yanuar mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) bakal memutuskan tuntutannya untuk perkara kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan serta Megamendung pada hari Selasa, 11 Mei. Sebab, bakal ada penambahan saksi ahli yang diajukan.

"Tadi rencananya diundur dari Senin (tuntutan) itu masih saksi dari kita. Kemudian tuntutan Selasa," ujar Aziz kepada wartawan, Kamis, 6 Mei.

Penambahan ahli dalam persidangan dua pekara itu, kata Aziz, agar perkara ini semakin terang. Diyakini Aziz, kliennya tidak melakukan pelanggaran pidana seperti yang didakwakan JPU.

Aziz juga mengklaim majelis hakim sudah mengabulkan penambahan ahli tersebut. Dengan begitu, agenda tuntutan akan berlangsung pada hari Selasa.

"Tadi majelis hakim menerima Senin besok dari saksi dari kita sekaligus keterangan terdakwa untuk kasus Megamendung dan Petamburan," kata dia.

Hanya saja, Aziz tak menutup kemungkinan jika nantinya proses sidang dipercepat. Artinya, dalam sidang selanjutnya akan beragendakan pemeriksan ahli, terdakwa, dan pembacaan tuntutan.

"Jadi Senin itu bisa ada tuntutan, bisa jadi hari Selasa-nya untuk kasus Petamburan dan Megamendung," ujar Aziz.

Dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Rizieq Shihab dan lima mantan petinggi FPI didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.

Sementara untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab didakwa tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di masa pandemi COVID-19.