Hakim Minta Sidang Tuntutan Rizieq Shihab Hari Ini, Pengacara: Sebenarnya Keberatan, Tapi Kami Maklum
Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya (Foto: Wardhany/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur berencana melanjutkan persidangan Rizieq Shihab atas kasus dugaan kerumunan di Petamburan dengan agenda pembacaan tuntutan. Rencannya, sidang tuntuan akan berlangsung sore nanti.

"Apakah kita bisa skors sidang untuk menyelesaikan tuntutannya? Kan kemarin sudah selesainya atau kerangkanya sudah. Bagaimana?" ucap hakim ketua Suparman Nyompa dalam persidangan, Senin, 17 Mei.

Hakim memberikan opsi sidang tuntutan dibacakan hari ini karena adal jadwa lain. Sedianya sidang tuntutan Rizieq akan dibacakan  Selasa, 18 Mei.

Memanggapi pernyataan itu, jaksa penuntut umum (JPU) pun bersedia. Sebab, berkas tuntutan sudah rampung dipersiapkan.

"Kalau kami diperkenankan, untuk menyiapakan kami siap membacakan tuntutan," kata jaksa.

Sementara usai persidangan, pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut merasa keberatan dengan majelis hakim soal rencana persidangan yang bakal langsung dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan

Tetapi, Aziz menghormati apapun keputusan dari majelis hakim. Sebab, alasan dari majelis hakim pun karena mesti menjadi pengadil di persidangan lainnya pada esok hari.

"Sebenarnya kita keberatan (hari ini tuntutan) akan tetapi kita memaklumi majelis hakim juga ada agenda besok yang tidak bisa ditinggalkan. Ya kita menghormati lagi-lagi kita harapkan kebijaksanaan dari beliau," kata Aziz.

Rizieq Shihab dalam perkara ini didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Dalam penghasutan, Rizieq dibantu oleh lima mantan petinggi FPI (tuntutan secara terpisah). Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus AL-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.