Bagikan:

JAKARTA - Polisi memaparkan alasan tak mengizinkan sebagian besar pengacara Rizieq Shihab masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tujuannya untuk menghindari kerumunan di ruang sidang.

Soal pembatasan kapasitas di ruang sidang pun sudah dikoordinasikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Dan dijelaskan bahwa pembatasan itu adalah untuk mengurangi kerumunan di ruang sidang utama," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan kepada wartawan, Jumat, 19 Maret.

"Bahwa Polri bertugas mengamankan situasi di sekitar atau di dalam PN Jakarta Timur, itu sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan majelis hakim," sambungnya.

Erwin menegaskan, kepolisian tidak bermaksud melarang para pengacara Rizieq untuk masuk ke ruang sidang. Hanya, di masa pandemi COVID-19 segala aktifitas harus dibatasi.

"Karena hal itulah yang mendasari kami untuk membatasi yang akan menghadiri sidang MRS dan kawan-kawan," kata dia.

Untuk itu, hanya lima orang pengacara Rizieq yang diperkenankan masuk. Tapi tidak satupun kuasa hukum eks pentolan FPI itu mengikuti proses persidangan.

"Sehingga tidak satu pun kuasa hukum dari MRS dkk yang masuk ke ruang sidang utama," tandas Erwin

Sebelumnya diberitakan, terjadi ketegangan antara pengacara Rizieq Shihab, Munarman dan Alamsyah Hanafiah dengan polisi. Pengacara Rizieq  belum diperkenankan masuk ke dalam.

Terjadi perdebatan dengan polisi. Mereka mempertanyakan alasan di balik larangan untuk masuk ke dalam pengadilan.

"Apa alasannya tidak boleh masuk? Kami ini pengacara resmi Rizieq Shihah. Kami punya surat kuasa," kata seorang pengacara Rizieq, Jumat, 19 Maret.

Hanya saja, polisi tak menjelaskan alasan di balik larangan itu. Tak berselang lama, perwakilan dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur keluar dan berbincang dengan para pengacara itu.

Namun, tak jelas apa yang dibicarakan mereka. Meski sudah ada perwakilan yang berkoordinasi, para pengacara masih belum diperkenankan untuk masuk pagi tadi.

Dua Pendukung Rizieq Shihab Reaktif

Sementara selama proses persidangan, polisi mengamankan 37 penudukung Rizieq Shihab yang berasal dari luar Jakarta. Dari hasil pemeriksaan swab antigen, dua di antaranya dinyatakan reaktif COVID-19.

"Dari jumlah kerumunan tersebut, didapati dua orang reaktif," kata Erwin.

Dengan hasil itu, kedua pendukung Rizieq langsung ditindaklanjuti dengan membawa mereka ke Wisma Atlet. Sementara sisanya di bawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk didata lanjutan.

"Sehingga petugas kami langsung mengisolasi dan membawa kedua orang tersebut ke wisma atlet untuk dilakukan proses lanjut dari kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata dia.