Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Sampai 5 April, Cakupannya Diperluas Jadi 15 Provinsi
Ilustrasi/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro, mulai tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengumumkan PPKM Mikro akan diperluas ke lima daerah. Sehingga, total menjadi 15 daerah yang menerapkan PPKM Mikro.

"Pemerintah menambah tambahan lima daerah yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Youtube PerekonomianRI, Jumat, 19 Maret.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan pemberlakuan PPKM mikro di 10 provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali, lalu diperluas ke Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.

Airlangga menyebut, parameter pemerintah memutuskan daerah mana saja yang menerapkan PPKM mikro masih sama, yakni memenuhi salah satu dari empat parameter.

Keempat parameter tersebut adalah tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Sementara, berdasarkan hasil pelaksanaan PPKM mikro di 10 provinsi, Airlangga menyebut angka kasus aktif yang berkontribusi kepada angka nasional menurun.

"Tentu kita lihat juga bahwa dengan PPKM Mini di 10 provinsi ini berhasil mengerem penambahan kasus aktif hampir seluruhnya," ungkap Airlangga.

Per tanggal 18 Maret, kasus aktif COVID-19 sebesar 131.753 atau 9,2 persen dari total kasus positif 1.443.853. Angka ini lebih baik dengan angka kasus aktif dunia sebesar 17,23 persen.

Jumlah kesembuhan sebanyak 1.272.958 kasus atau 87,9 persen dibandingkan rata-rata dunia 80,62 persen. Pada kasus meninggal sebanyak 39.142 kasus atau 2,7 persen dibandingkan rata-rata dunia 2,2 persen.