Bagikan:

JAKARTA - Tim pengacara Rizieq Shihab meminta majelis hakim mempercepat proses persidangan kasus hasil swab tes RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Shihab. Alasannya, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tak diinginkan.

Permintaan itu bermula ketika majelis hakim membuka persidangan agenda pembacaan vonis itu. Kemudian, tim pengacara pun menginterupsi majelis hakim.

Tim pengacara meminta agar proses persidangan dipercepat dengan cara menggabungkan semua terdakwa dalam kasus itu. Sebab, massa simpatisan Rizieq terus berdatangan ke area Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Majelis hakim yang mulia, mohon dipertimbangkan kalau diperkenankan sebaiknya sekalian saja tiga masuk walaupun itu perkara yang berbeda tapi satu rangkaian, pertama itu untuk pertimbangan waktu. kedua bahwa kalau misalnya itu berjalan lebih cepat karena massa di luar cukup banyak kami khawatir, jadi misalnya terlalu lama kami khawatir memunculkan hal yang tak diinginkan," ucap salah satu pengacara Rizieq dalam persidangan, Kamis, 24 Juni.

Hanya saja, majelis hakim tak bisa memutuskan atas permintaan itu. Hakim mesti bermusyawarah terlebih dulu untuk memutuskannya.

Sementara jaksa yang dimintai pendapat perihal permintaan itu tak mempermasalahkannya. Jaksa sepakat untuk menyatukan sidang semua terdakwa.

Usia bermusyawarah, hakim memutuskan persidangan vonis tetap digelar satu per satu. Namun, untuk mempercepat waktu pihaknya tak membacakan keterangan saksi dalam putusannya.

"Majelis sudah musyawarah jadi dilaksanakan satu persatu untuk mempercepat seperti biasa dakwaan isi keterangan saksi isi keterangan terdakwa tidak kami bacakan langsung pada pertimbangan fakta dan hukum," kata hakim.